3. f. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Pasal 1 angka 5 PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang. Dengan adanya Pasal XX, semua individu memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, tanpa diskriminasi apapun. luar fasilitas pelayanan kesehatan. Huruf j Cukup jelas. penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak7 7 Aida Mardatillah, “Seharusnya kewajiban pemberdayaan masyarakat lemah dan tidakFasilitas pelayanan kesehatan adalah hak konstitusi setiap warga negara Indonesia. 3. 21. pelayanan kesehatan ibu; b. Tujuan Pelayanan Kesehatan Menurut (A. kelainan payudara, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan. Berbasi) dalam s Tim (Mendukung Program Nusantara Sehat bertujuan untuk: 1. 000 hari pertama kehidupan, remaja Setiap ibu berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau . Fasilitas pajak tersebut berupa pengenaan PPh Pasal 21. Hal tersebut terbukti dengan adanya pengaturan dan penjaminan hak dan kewajiban dokter, tenaga kesehatan, pasien, serta pemerintah sebagai penyedia fasilitas kesehatan oleh Undang-Undang. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 8. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan; b. menyangkut pelayanan atau tindakan klinis yang berdampak terhadap paket manfaat dan/atau pembayaran klaim yang terjadi dalam pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan. (4) Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dijangkau, Persalinan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan di luar fasilitas pelayanan kesehatan. Pasal 75. Menurut pasal yang mengatur tentang hal ini, setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan. ” Dalam penyelenggaraan upaya. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan kepada Penyandang Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundangundangan. Promosi Kesehatan Pasal 10 (1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka. Pasal 18 Pemerintah bertanggung jawabHukumonline. 2. keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan, (3) praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus didasarkan pada kode etik, Standar pelayanan, standar. WebFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 2. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas. HK. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai berbagai hal terkait pelayanan kesehatan, mulai dari apa itu layanan kesehatan, dampaknya bagi masyarakat, lokasi untuk mengobati, obat-obat yang digunakan, cara. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pasal 5 (1) Anggota keluarga dari Peserta PPU meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapatkan gelar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. . Dasar hukum Jaminan Kesehatan, termaktub dalam Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 28 H yaitu : Pertama, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus. 8. "Semua masyarakat harus terlindungi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan T. pelayanan kesehatan dan memperoleh fasilitas kesehatan. Memahami Pasal Ayat untuk Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 5: Cukup jelas. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Hal ini menjadikan Puskesmas sebagai salah satu upaya nyata pemerintah dalam memenuhi hak. melaksanakan kegiatan lain yang berkenaan dengan pelayanan umum. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. 2. kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. Pasal 4 menyatakan Setiap orang berhak atas kesehatan _. Pasal 9 (1) Untuk memperoleh penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan terpencil dan sangat. mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. pelayanan nifas; b. Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal. Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 mengatur tentang standar mutu pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh berbagai fasilitas kesehatan di Indonesia. Menteri dan Pejabat Tertentu ke fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan. Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau. Pasal 28H Ayat 2. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi Asas dan Tujuan Pembangunan Kesehatan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 47 Tahun 2022. Pasal 28H ayat (1) Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Sebagai penanggung jawab fasilitas pelayanan kefarmasian yaitu di apotek, di instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas. Selanjutnya, hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang tersebut diatur secara rinci di dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya,. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun. Pasal 8 (1) Untuk memperoleh SIPB, Bidan harus mengajukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dengan melampirkan:Web0. (2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta pembayaran di muka. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,. Pasal 143 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan Menteri. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Pasal 8. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnyaKlinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. alat kesehatan, fasilitas pelayanan serta Sonia Ulfi Khoirina, merupakan mahasiswa dari teknologi kesehatan. Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Huruf I Cukup jelas. BAB IV . Pasal 4 Fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi harus memenuhi syarat meliputi: a. DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN KAWASAN TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL . (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. miskin untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau; 3. Di dalam pasal 28H dinyatakan: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jika Anda tinggal di Indonesia, Anda mungkin akan menyadari bahwa ada banyak fasilitas kesehatan di seluruh negeri yang tersedia untuk Anda gunakan. Pasal ini menggarisbawahi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh akses yang adil dan. Ayat (2) Cukup jelas. memperoleh pelayanan kesehatan. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Berwi Fazri Pamudi, S. Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942); 6. Pemerintah wajib menjalankan konstitusi negara yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 28H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 5 UU 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar Menimbang: a. Web(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Pasal ini mengatur berbagai hak dan kewajiban dalam hal memperoleh. Pasal 24 Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Instalasi Gawat Darurat; c. 165 -5- upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif,. bahwa. Hal ini. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Salah satunya, soal pengabaian pada pasien dalam situasi gawat darurat. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. 6 Pengaturan terkait fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (selanjutnya disebut PP Faskes), Pasal 4 ayat (1) huruf amemperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. 17 (1) Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan meliputi: a. Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai. Pasal 8 Urun Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan oleh Peserta. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengatur mengenai hak setiap warga negara untuk memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan. Namun hasil studi dari The Indonesian Institute pada tahun 2022, menerangkah bahwa masih terdapat masalah. Kesehatan; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam UUK ini adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan dan pelayanan kesehatan yang baik. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. izin operasional rumah sakit; b. (3) Akun yang dimiliki Fasilitas Pelayanan. Pasal 24 ayat (1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disebutkan (1) Tenaga kesehatan. Terdapat 24 jenis upaya kesehatan yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, sebagai berikut: 1. bahwa. Pasal 9 (1) Pendidikan Kebidanan. 5. Pemeliharaan. mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan. Pasal 4 Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan. pelayanan kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. Misi nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan Indonesia dari segala pertumpahan darah dan memajukan kesejahteraan umum,. 2. Untuk dapat memperoleh STRTGz sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Gizi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai. (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan dinas kesehatan daerah provinsi penyelenggara ASPAK harus memiliki akun (2) Akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 2. konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan. pelayanan kesehatan masyarakat. 02. Pasal 1354 KUHPerdata : “Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orangJAKARTA, DDTCNews—Honorarium atau tambahan penghasilan dari pemerintah yang diterima tenaga kesehatan, pendukung kesehatan dan pihak yang ditugaskan memberikan pelayanan kesehatan dalam penanganan Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak. 3. Fisioterapi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa: a. Baca juga: Ombudsman: RUU Kesehatan Penting untuk Segera Disahkan. U. Pasal 139 juga menyebutkan “Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang disabilitas untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis. Pasal XX dalam undang-undang YY memiliki peran penting dalam memastikan bahwa semua individu dapat memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil Pasal 13 (1) Pelayanan Kesehatan Masa Hamil bertujuan untuk memenuhi hak setiap ibu hamil memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sehingga mampu menjalani kehamilan dengan sehat, bersalin dengan selamat, dan melahirkan bayi yang sehat dan berkualitas. Peningkatan surveilans gizi termasuk pemantauan pertumbuhan; b. Perlindungan hukum hak atas mendapatkan pelayanan kesehatan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (3) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan bukan merupakan rumah sakit, persetujuan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim yang dibentuk oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan . lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN . Pasal 2. Pasal 30 Ayat 2 menyebutkan kedua jenis pelayanan kesehatan terbagi atas: a) Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama b) Pelayanan Kesehatan. Pemerintah wajib menjalankan konstitusi negara yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 28H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kualitas dan masa depan suatu bangsa ditentukan oleh tiga hal penting, yaitu pendidikan, kesehatan dan demokrasi. 3. mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan; b. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi. Pasal 8 (1) Penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk paling banyak 1 (satu) kali dalam setahun. pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal; b. pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat membuka rahasia kedokteran. Dengan memiliki KIS atau BPJS Kesehatan, seseorang dapat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau di fasilitas pelayanan. Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki: a. 13. 6. peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 6 tahun 2022 tentang penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan d ukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatanMenteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Ayat (3) Cukup jelas. pelayanan kesehatan tingkat pertama; b. . Pasal 26 ayat (1). Kesehatan dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentangIzin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental; Mengingat : 1. gawat 7. Strategi pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:. UU No 17 Tahun 2023. 3. Team Based. Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja Pasal 9 Penyelenggaraan Kesehatan Kerja harus didukung oleh: a. Hal ini juga demi wujudkan pelayanan kesehatan sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 ayat 3. melaksanakan pernikahan; e. (2)Ketentuan mengenai pemberian. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 30 (1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. sesuai dengan Pasal 16 Undang,. memperoleh kesamaan dan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dokumen ini berisi kriteria, prosedur, dan mekanisme akreditasi yang harus dipenuhi oleh puskesmas, klinik, laboratorium, unit transfusi darah, dan tempat praktik dokter. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar. fotocopy sertifikat kompetensi. pelayanan kesehatan tingkat kedua. ” Pemuliaan negara terhadap insan medis telah begitu. tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 74. WebFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang. 25. Pasal 14 (1) Untuk mendapatkan Rekomendasi IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), fasilitas pelayanan kesehatan mengajukan permohonan secara tertulis dengan. Pasal 122 ayat (4), Pasal 125 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum; Mengingat : 1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil . bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta berhak memperoleh perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan; b. Bunyi Pasal 28H Ayat 2.